
Pasan Buruang adalah lagu Nuskan Syarief yang dinyanyikan dan dipopulerkan oleh Tiar Ramon. Lagu itu bercerita tentang burung yang kehilangan rimbo, tentang galodo yang datang karena tidak ada lagi yang menahan air di hulu, dan tentang pesan yang dikirimkan unggas kepada manusia yang sudah lama tidak mendengarkan siapa pun selain dirinya sendiri. Kapan persisnya lagu itu ditulis, saya tidak tahu. Yang pasti, galodo-nya masih terus datang.
Satu baris dari lagu itu selalu menghantui saya setiap kali mengalami dan membaca berita persoalan ekologis terbaru dari Sumatra Barat. Rimbo tampek kami balinduang, jan di tabang juo. Rimbo tempat kami berlindung, jangan ditebang lagi. Kalimat itu datang dari mulut burung. Burungnya sudah terbang jauh, lah tabang jauah mambaok untuang, yo lah sansai. Yang tersisa hanya aku dan kamu, yang ternyata tidak pernah sungguh-sungguh membaca pesannya.
Jan di tabang juo.
Sawah Ba-pematang, Bukit Ba-izin
Saya tinggal di Korong Kasai, Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, sudah lebih dari satu dekade. Komunitas Seni Nan Tumpah mendirikan sekretariatnya di sini, dan sejak itu ritme keseharian kami adalah ritme banjir, kapan air naik, berapa lama bertahan, benda apa yang harus dipindahkan ke tempat lebih tinggi sebelum atau sesudah latihan. Kami berkarya dari dalam kondisi ini, bukan berkarya tentang kondisi ini dari pusat Indonesia atau dari atas geladak kapal.
Gubernur Sumatera Barat menandatangani izin tambang batu andesit untuk PT Dayan Bumi Artha di Nagari yang sama pada 31 Desember 2025. Koordinat tambang berada di lereng bukit yang langsung menghadap sawah dan permukiman warga, jaraknya 20 sampai 50 meter. Batu-batu besar di lereng itu selama ini menahan laju air ketika sungai meluap, dan rencana perusahaan adalah menghancurkan batu-batu itu. Sementara itu, warga baru tahu ada izin itu pada Februari 2026.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Perdana Datuak Tan Marajo, sudah mengirim surat penolakan sejak Mei 2025, sudah menghadap dinas terkait, dan sudah ke kantor gubernur. Surat-suratnya masuk ke tempat yang semestinya. Pertemuan-pertemuan berlangsung dengan tertib, dan izin tetap terbit. Perusahaan kemudian melaporkan dia dan tiga warga lain ke Polda Sumbar atas tuduhan menghalangi operasional. Kepala Dinas ESDM menyatakan tidak ada maladministrasi. Semua prosedur berjalan dengan benar.

Memang. Soal prosedurnya, saya tidak meragukan.
Tapi orang Minangkabau punya petatah sawah ba-pematang, ladang ba-batas. Batas ladang di urang awak bukan pagar. Ia perjanjian lisan lintas generasi tanpa kertas, yang menyatakan ada yang bertanggung jawab atas tanah itu sampai kepada panen yang belum tiba dan generasi yang belum lahir. Ada pula petatah yang lebih rinci mengatur siapa yang berhak bicara tentang tanah itu, kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana.
Dalam tatanan itu keputusan naik dari kemenakan ke mamak, dari mamak ke penghulu kaum, dari penghulu ke mufakat nagari, dan mufakat itu sendiri tunduk kepada nan bana, kepada kebenaran yang tidak bisa dibantah oleh satu pihak mana pun. Proses perizinan PT Dayan Bumi Artha dimulai November 2023. Sosialisasi dokumen lingkungan berlangsung di kedai-kedai warga. WALHI Sumbar menemukan sejumlah nama dalam dokumen itu yang tidak dikenal warga setempat.
Ketua Bamus Nagari Kasang Jumaidi mengaku tidak pernah diajak musyawarah. Izin terbit satu bulan setelah bencana banjir dan longsor November 2025 yang menewaskan dua warga Nagari Kasang. Prosedur perizinan yang benar tidak pernah dirancang untuk menyentuh perjanjian semacam itu. Dan memang tidak ada yang menyentuhnya.

Nagari Kasang langganan banjir sejak 2016. Perumahan Bumi Kasai Permai, tempat sekretariat Komunitas Seni Nan Tumpah berdiri, lebih lama dari itu. Banjir sejak 1998. Dokumen UKL-UPL perusahaan menggunakan peta bahaya dari InaRISK berskala 1:1.000.000 yang diubah menjadi skala 1:15.000, perbedaan yang membuat analisis risiko bencana tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya di lapangan, demikian WALHI. Bersama masyarakat sipil, WALHI melaporkan Gubernur Mahyeldi ke Ombudsman pada 18 Mei 2026. Sampai hari ini belum ada kejelasan tindak lanjut. Seminggu yang lalu, alat berat yang masih di kaki bukit diusir warga.
Di Kabupaten Tanah Datar, Status Tanggap Darurat berlaku 13-26 Mei 2026. Galodo kembali. Ribuan hektare sawah dari bencana akhir 2025 belum pulih. Lina Nurhayati, 48 tahun, menunjukkan kepada wartawan dinding rumahnya yang retak-retak karena getaran dari kegiatan persiapan tambang, dengan harapan ada yang mau melihat.
Nan kuriak kundi, nan sirah sago. Sesuatu dikenali dari tandanya. Alam Sumatra Barat sudah berbicara lewat tandanya bertahun-tahun. Aku dan kamu tidak buta. Aku dan kamu hanya sudah lama memilih menafsirkan semua itu sebagai nasib, sambil prosedur terus berjalan dengan benar.
Silek Kehilangan Harimau
Tambang ilegal menewaskan 48 orang antara 2012 dan Mei 2026. Auriga Nusantara merilis bahwa pada 2025 saja deforestasi di Sumatra Barat melonjak 1.034 persen. WALHI mencatat Sumbar kehilangan sekitar 320.000 hektare hutan dalam sepuluh tahun terakhir. Tapi ada yang hilang lebih dulu dari semua angka itu, jauh sebelum alam takambang jadi guru hanya menjadi kutipan belaka. Cara tubuh membaca alam.
Silek berguru kepada bentang alam. Silek Harimau lahir dari cara tubuh membaca gerakan harimau, bagaimana ia menerkam, menahan, melumpuhkan. Orang Minangkabau memanggil harimau dengan sebutan Inyiak, atau Inyiak Balang, sebutan kehormatan yang mengakui harimau sebagai tetua kampung, sesuatu yang punya kecerdasan dan kekuatan spiritual tersendiri dalam tatanan bersama manusia. Elang, gajah, buaya, kuda atau cara air mencari celah ke bawah bukit, semuanya menjadi cermin bagi tubuh yang berlatih. Harimau ada di tengahnya.
Alam takambang jadi guru membuat keduanya hidup dalam perjanjian yang tidak perlu ditulis. Ketika seekor harimau muncul di ladang, masyarakat tidak langsung mengusirnya. Mereka membaca dan menimbang terlebih dulu, aturan adat apa yang sudah dilanggar. Harimau adalah penanda, cermin yang dikirim alam ketika ada yang tidak beres dalam tata hubungan manusia dengan tanahnya.
Harimau yang kehilangan hutannya tidak saja kehilangan tempat tidur. Silek kehilangan cara membaca dunia. Tubuh yang berlatih silek tanpa harimau masih bisa memukul dan menangkis dengan teknik yang benar, tapi ia berlatih di luar kosmologi yang membuat gerakan itu bermakna. Geraknya ada. Arahnya sudah lain.
Cara orang Minangkabau membaca tanahnya sendiri sudah mulai bergeser jauh sebelum ada peta konsesi di Sumatra Barat. Ketika Belanda mengganti pertanian berbasis pengetahuan ekologis nagari dengan monokultur kopi setelah Perang Padri, yang tergusur bukan jenis tanamannya saja. Cara memahami ritme musim, tanda air yang akan naik, cara hutan menyimpan dan melepas air, semuanya ikut tergusur. Sistem sekolah kolonial mengukuhkan proses itu. Alam takambang jadi guru yang semula adalah cara hidup orang di nagari turun pangkat menjadi petatah yang dipajang dalam lemari kaca, diukir di dinding kantor atau dipampang besar-besar pada pintu masuk gerbang sebuah universitas.
Lemari kaca itu tidak hanya satu.
Di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, pohon-pohon punya nama. Tentu bukan nama ilmiah dalam pengertian botani. Dalam kepercayaan sabulungan, setiap pohon, batu, sungai, dan manusia punya simagere, jiwa yang saling mengikat dalam satu tatanan. Saat pohon roboh tanpa ritual puliaijat, simagere-nya mengembara. Keseimbangan yang ditinggalkannya tidak bisa dipulihkan dalam 30 tahun masa konsesi.

Pada Maret 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan persetujuan komitmen kepada PT Sumber Permata Sipora untuk mengelola 20.706 hektare hutan di Pulau Sipora selama 30 tahun. Di dalam areal konsesi ada lebih dari 14.000 hektare hutan adat termasuk wilayah Uma Sibagau, sagu yang tumbuh bersama ekologi yang membesarkannya, dan empat spesies primata endemik yang tidak ada di mana pun lain di bumi. Rapat Amdal baru digelar Mei 2025, dua tahun lebih setelah persetujuan komitmen terbit. Tujuh komunitas adat Sipora menolak. Bupati Mentawai menyatakan penolakan langsung kepada Menteri Kehutanan. Proses akhirnya ditunda Agustus 2025. Ditunda.
Dalam bahasa hukum kehutanan Indonesia ada frasa “kawasan hutan yang belum berizin.” Frasa itu mengandaikan bahwa hutan tanpa surat dari Jakarta adalah hutan yang belum ada yang mengurus. Uma Sibagau sudah mempraktikkan tata kelola hutan secara mandiri lama sebelum surat-menyurat itu terpikirkan. Sabulungan bukan sistem administrasi dalam pengertian kementerian, maka ia tidak masuk hitungan.
Alam takambang jadi guru dan sabulungan orang Mentawai ada di tempat yang sama, dipajang dalam etalase kaca yang bersih. Baru dikutip dalam pidato setiap kali terjadi bencana. Falsafah itu dicetak di brosur, difoto bersama primata endemiknya untuk poster ekowisata, terlihat jelas dari luar, tapi tidak diizinkan masuk ke dalam ruangan tempat keputusan dibuat. Petatah kaca. Isinya berbeda-beda, fungsi lemarinya tidak pernah berubah.
Angka 1.034 persen deforestasi itu terasa mengejutkan kalau kamu tidak tinggal di bawah bukit yang tanahnya makin tipis.
Rimbo tampek kami balinduang, jan di tabang juo.
Tinggal di Genangan
Pada Februari 2026, Komunitas Seni Nan Tumpah menggelar pameran Silotigo: Rukun Paksa/Berakit-rakit Ke Hulu, Tinggal di Genangan di sekretariat kami di Korong Kasai. Di tengah pameran berlangsung, banjir datang. Karya-karya seni berdiri di dalam air. Kami tidak menghentikan pameran. Dalam catatan kuratorial pameran itu saya menulis bahwa tinggal di genangan bukan metafora. Ia praktik hidup yang menuntut penyesuaian terus-menerus tanpa janji pemulihan, tanpa fase sesudahnya yang stabil.
Randai tidak bisa dipentaskan di atas tanah yang longsor. Harimau yang menjadi guru silek sudah tidak punya hutan. Ini yang dipelajari dari lebih satu dekade berkarya di kawasan yang tidak pernah benar-benar kering setelah hujan yang tekun. Ketika tanahnya habis, kebudayaannya tidak terbang ke tempat yang lebih aman. Ia ikut terkubur.

Hiduik bajaso, mati bapusako. Pusaka bukan warisan yang diterima karena hak. Ia sesuatu yang ditinggalkan karena kamu sudah merawatnya dengan benar semasa hidup. Tanah ulayat adalah titipan dari yang sudah pergi untuk yang belum lahir, bukan aset yang bisa dikonversi dalam satu tanda tangan tanpa merusak perjanjian yang lebih tua dari semua surat yang pernah ada.
Pada 7 Mei 2026, korban bencana ekologis dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, didampingi koalisi lebih dari sepuluh organisasi hukum dan lingkungan. Sehari kemudian, 8 Mei 2026, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatra Barat mendaftarkan gugatan warga negara terhadap 12 pejabat ke PTUN Padang, dari Presiden sampai Bupati Solok.
Para penggugat meminta pemerintah menetapkan status Bencana Nasional atas banjir dan longsor akhir 2025 yang merusak lebih dari 600.000 bangunan. Tim advokasi membandingkan angka itu dengan besarnya anggaran untuk proyek-proyek yang tidak ada kaitannya dengan keselamatan warga Sumatra. Nasib korban bencana ekologis tidak terdengar dari hingar-bingarnya rapat kabinet.
Sidang pertama PTUN Padang digelar 18 Mei 2026. Sebelas dari dua belas tergugat tidak hadir, termasuk Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, dan Kapolda Sumbar. Satu-satunya yang hadir adalah Pemkab Tanah Datar. Hakim ketua Aldilah Rahman sempat menasihati pihak penggugat. “Coba jangan huru-hara-nya saja.”
Sakali aia gadang, sakali tapian barubah. Setiap perubahan besar menggeser tapian, dan beban pergeseran itu tidak pernah merata. Di Lembah Anai, rangka baja empat lantai milik PT Hidayah Syariah Hotel berdiri di sempadan Sungai Batang Anai, di kawasan lindung, di zona risiko bencana tinggi, sudah dinyatakan melanggar pemanfaatan ruang oleh Kementerian ATR/BPN.
Puluhan personel Satpol PP dan Polisi Hutan turun ke lokasi pada 16 Februari 2026, dipimpin Sekda Provinsi Arry Yuswandi. Pembongkaran batal karena dua minggu sebelumnya PTUN Padang mengeluarkan putusan sela yang menangguhkan eksekusi atas gugatan pemilik lahan, Ali Usman Suib, pengusaha besi dari Padang Panjang.
Yang tidak jadi dibongkar bukan hanya rangka hotelnya. Masjid dan kios foodcourt di lahan yang sama pun ikut selamat dari eksekusi. Ombudsman menyebut ini maladministrasi berlarut-larut. Koalisi masyarakat sipil melaporkan pembiaran itu ke KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. “Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur,” kata Sekda Arry Yuswandi.
Bayu Perdana Datuak Tan Marajo mengirim surat ke gubernur lalu dilaporkan ke polisi. Tujuh komunitas adat Sipora menulis penolakan resmi. Lina Nurhayati menunjukkan dinding rumahnya yang retak kepada wartawan. Pemilik rangka hotel di bantaran sungai rawan bencana menggugat ke PTUN dan menang sementara. Semuanya melalui jalur yang benar. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
Alam Takambang Jadi Batu

Orang biasanya membaca kisah Malin Kundang sebagai cerita anak yang durhaka kepada ibu. Tapi bagi saya, Malin Kundang jadi batu bukan karena hukuman. Ia jadi batu karena semua relasinya sudah putus jauh sebelum batu itu jatuh, dengan ibunya, dengan tanahnya, dengan asal-usulnya. Batu itu nama untuk kondisi seseorang yang tidak lagi punya satu pun relasi yang masih bekerja. Alam takambang jadi guru hidup dari relasi yang sebaliknya.
Dari keterlibatan langsung antara tubuh dan alam, antara nagari dan hutannya, antara silek dan harimau. Ketika relasi itu putus, tidak ada guru dan tidak ada murid. Jika pun ada guru, muridnya mangkir, mengira alam takambang jadi guru adalah ajakan rekreasi ke hutan.
Galodo akan datang lagi. Alun takilek lah takalam, sebelum kilat menyambar, guntur sudah lebih dulu berbicara. Alam sudah berbicara bertahun-tahun lewat longsor berulang, melalui galodo yang tidak lagi mengejutkan kita, lewat dinding rumah yang retak karena dentuman alat berat di bukit sebelah, serta lewat empat primata endemik Mentawai yang kehilangan pohon untuk tidur. Gunturnya sudah kita dengar. Kita memilih percaya itu bukan urusan kita.
Alam takambang jadi batu. Petatah kacanya tetap berkilau.
Jan di tabang juo! []
Kasai, 20 Mei 2026




