
Ada dua pantun Minangkabau yang menggunakan sebaris sampiran yang sama terkait alat musik rabab (rebab). Satu disalin oleh N.M. Rangkoto (1982) dan satu lagi beberapa tahun sebelumnya oleh Idrus Hakimy Dt. Rajo Pangulu (1978). Yang pertama sering dikutip dalam pembahasan tentang pantun zaman kolonial. Sebagai berikut:
Dahulu rabab nan batangkai
kini lah kopi nan babungo
Dahulu adat nan bapakai
kini lah rodi nan paguno
Dahulu rebab yang bertangkai
Kinilah kopi yang berbunga
Dahulu adat yang dipakai
Kinilah rodi yang berguna
Lalu, dari pantun berikutnya, sebagaimana dikutip utuh di bawah ini, zaman apa yang disiratkannya?
Dahulu rabab nan batangkai
kini lagundi nan babungo
Dahulu adat nan bapakai
kini lah piti nan paguno
Dahulu rebab yang bertangkai
Kinilah legundi yang berbunga
Dahulu adat yang dipakai
Kinilah uang yang berguna
Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, atau setidaknya memberikan perkiraan jawaban, kita lihat dulu bagaimana modus penyusunan pantun pertama dan dengan begitu kita bisa menangkap maksud yang lebih jauh.
Sebagaimana pantun Minangkabau kebanyakan, bagian sampiran dan isi tidak hanya terhubung secara sejajar (paralel) dari aspek fonetik (bunyi) tetapi juga semantik (makna). Oleh sebab itu, maksud dari suatu pantun tidak hanya dikandung dalam bagian isi, tetapi dari keterkaitan yang dinamis antara bagian isi dan sampiran.
Kata “kopi” yang berada di bagian sampiran jelas bukan hanya untuk menyamakan bunyi dengan kata “rodi”. Bila maksud hanya dicari dari bagian isi, pantun ini tentu hanya bicara soal berlakunya sistem tanam paksa kolonial di Minangkabau. Maka, dengan mengaitkannya dengan bagian sampiran, kita akan lebih memahami bahwa pantun ini sedang menunjukkan bahwa kerja rodi tersebut secara khusus terkait proyek perkebunan kopi Belanda.
Lalu, pantun kedua, karena karya ini tidak punya penanda sejarah yang gamblang, apakah masih bisa kita singkap maksudnya? Kita memang akan jauh memutar untuk memperjelaskan konteks historisnya, namun begitu karena pantun kedua ini menggunakan modus penyusunan yang sama dengan pantun sebelumnya, kita masih bisa menggunakan cara baca yang sama untuk menunjukkan isu yang diperkarakannya.
Sebagaimana kata “rodi” berkait dengan “kopi”, kata “piti” juga berkait dengan “lagundi”. Bila hanya dilihat dari bagian isi, tentu jelas pantun ini hanya bicara soal kuasa uang. Namun, bila dibaca dengan mengaitkan sampiran dan isi, maka akan terlihat lebih jauh bahwa kuasa uang itu terjadi dalam nalar komoditas: tanaman lagundi (atau legundi dalam bahasa Indonesia) yang biasa tumbuh di tepi jalan dan dimiliki secara komunal, kini menjadi objek jual-beli. Artinya, isu yang diperkarakan pantun ini tak hanya perihal peningkatan posisi uang dalam relasi antar anggota masyarakat, tetapi juga soal kehilangan rasa kepemilikan bersama atas hasil alam.
Lalu, apa yang bisa kita pahami dari kesamaan sebaris sampiran di kedua pantun?
Baris “dahulu rabab nan batangkai” yang muncul di kedua pantun tersebut nyatanya bukan suatu kebetulan apalagi tanpa guna. Kesamaan penggunaan baris itu masih relevan dengan isu yang diusung masing-masing pantun karena nyatanya menandakan konteks persoalan yang sama. Dan bagi kita yang sudah lama hidup dengan tingkat kemiskinan yang makin tinggi dan ketimpangan sosial yang semakin tajam, tentu tidak akan sulit menangkap konteks yang dimaksudkannya, yakni soal praktik perbudakan, di bawah sistem kapitalisme.
Perkara perkebunan kopi dan jual-beli legundi menunjukkan perkembangan kapitalisme global, yang sampai ke negeri kita, khususnya dari kapitalisme-perkebunan (plantation capitalism) zaman kolonial Belanda ke kapitalisme lanjut (late capitalism) ala imperialisme pascamodern.
Yang pertama merupakan bentuk kapitalisme yang bertumpu pada penguasaan tanah dan produksi komoditas tunggal. Perkebunan kopi di Minangkabau adalah contoh paling jelas. Cara kerjanya: tanah ulayat diambil alih, tenaga kerja dipaksa atau dibayar murah, dan hasil produksi diekspor ke pusat kolonial, yang tersisa cuma daunnya. Pemerintah kolonial berperan langsung sebagai pengendali sekaligus sekaligus penindas. Keuntungan mengalir ke negara kolonial, sementara masyarakat Minangkabau tidak hanya kehilangan akses atas sumber daya tetapi juga berada dalam struktur kemiskinan yang tak punya jalan keluar.
Sementara itu, yang kedua, adalah tahap kapitalisme yang tidak lagi mengandalkan penindasan langsung seperti yang dipraktikkan di zaman kolonial, tetapi bekerja melalui apa yang disebut dengan pasar global, investasi, korporasi multinasional, dan wacana pembangunan. Pada tahap ini, segala menjadi komoditas. Komodifikasi meluas dan menjadi lebih kompleks. Yang dijadikan barang dagangan bukan hanya alam dan tenaga kerja, tetapi juga budaya, pengetahuan, identitas. Bahkan krisis lingkungan, perkara pariwisata, persoalan kemiskinan juga jadi komoditas. Model kapitalisme seperti ini tampak berpihak pada rakyat karena ia bekerja melalui narasi pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi. Nyatanya, negara seperti Indonesia tampak seperti mitra sejajar dengan negara adidaya, padahal lebih tepat disebut sebagai perpanjangan tangan, bahkan di tingkat tertentu terang-terangan menjadi budak. Tidak heran jika negara kita ini gampang bertekuk lutut ke negara tuannya, dan di saat yang sama juga gampang menghajar warga sendiri dan merampas tanah rakyat.
Tragisnya, meskipun secara historis kemunculan kedua model perbudakan tersebut berada dalam urutan kronologis, dengan konteks sosial-politik yang berbeda-beda, di negeri kita hari ini kedua sistem itu tidak benar-benar saling menggantikan. Keduanya justru berlapis dan saling menopang. Pola penguasaan tanah ala kapitalisme-perkebunan masih bertahan dalam bentuk konsesi, HGU, dan perkebunan skala besar, sementara kapitalisme lanjut bekerja dengan mengkomodifikasi ruang hidup, budaya, dan relasi sosial di sekitarnya.
Akibatnya, tata kelola tanah komunal berbasis adat Minangkabau (yang jelas-jelas menempatkan tanah sebagai aset bersama dan bukan sebagai aset individu) terdesak oleh logika kepemilikan, produktivitas, dan nilai tukar. Peralihan ini jelas semakin memperlemah otoritas matrilineal, melemahkan mekanisme musyawarah, dan mengubah relasi masyarakat dengan tanah dari relasi sosial menjadi relasi ekonomi, sehingga intensitas konflik antar masyarakat ikut naik.
Apa akal kita lagi? Masihkah ada yang tersisa untuk kita?
Kopi sudah lama berganti dengan sawit. Semua yang dulu tidak jadi komoditas, kini telah bernasib seperti legundi, masuk ke dalam rantai produksi dan konsumsi yang bergerak cepat. Tidak ada ruang aman yang tersisa bagi kita kecuali sisa-sisa terakhir ruang hidup yang masih terus bertarik-ulur dengan logika pasar, yang terus diukur melalui nilai tukar, produktivitas, dan apa yang dinarasikan sebagai pertumbuhan ekonomi. Dan di ruang yang tersisa itu, kita bersitungkin membangun kehidupan yang lebih baik. Entah kapan ruang-ruang hidup lainnya, yang telah ditaklukkan dan tak pernah berpihak pada kita itu, bisa direbut kembali.
Rabab sudah menyampaikan. Tapi rabab kita sudah lama putus tali. Yang tertinggal cuma tangkainya. []




