Sejak resmi berada dalam salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada November 2017—delapan tahun lalu—Dinas Kebudayaan telah dipimpin oleh lima kepala dinas. Mereka adalah Taufik Effendi, Gemala Ranti, Syaifullah, Jefrinal Arifin, dan yang terbaru, Syaiful Bahri, yang dilantik pada awal 2026.
Pergantian pimpinan yang relatif cepat ini berlangsung seiring dengan masa awal bekerjanya OPD tersebut—balari sambia mangganak-an sarawa—di bawah payung hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Gubernur Irwan Prayitno kala itu, sebagai dasar tugas pokok dan fungsi sekaligus legitimasi kelembagaan dinas ini.
Proses kelahiran Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat sendiri bukanlah jalan singkat. Ia melalui lintasan panjang yang melibatkan beragam elemen, sejak dari budayawan, seniman, akademisi, pemangku adat, jurnalis, bundo kanduang, pemerhati budaya, tokoh agama, hingga politisi. DPRD Sumatera Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menghadirkan dinas ini. Setelah pansus yang diketuai Aristo Munandar bekerja sepanjang 2016, akhirnya DPRD Sumbar mengumumkan secara resmistruktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru Dinas Kebudayaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Senin (3/10/2016) yang tentu saja disambut positif para pemangku kepentingan; seniman, budayawan, akademisi, komunitas-komunitas seni, dan lain sebagainya.
“DPRD hanya menetapkan kerangka besar sementara teknis, pengisian, dan desain kelembagaan menjadi kewenangan eksekutif, dengan harapan budayawan, seniman, dan perguruan tinggi ikut mengawal proses tersebut hingga dinas ini mulai bekerja per 1 Januari 2017 setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” jelas Hendra Irwan Rahim, Ketua DPRD Sumbar (sumbarsatu.com, Selasa, 4 Oktober 2016).
Tentu saja sebagai produk hukum kehadiran dinas ini membawa konsekuensi penganggaran—baik dari APBD maupun APBN yang sejak awal dipahami sebagai keputusan strategis, bukan administratif belaka karena dinas ini tidak lahir secara tiba-tiba dari ruang hampa, melainkan melalui perdebatan dan tuntutan publik seni yang serius di Sumatera Barat.
Ketika Dinas Kebudayaan diperjuangkan untuk berdiri sendiri—lepas dari statusnya yang sebelumnya hanya sebatas bidang yang menempel pada Dinas Pendidikan atau Pariwisata, dan berada dalam posisi subordinat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat—yang diharapkan hadir adalah sebuah institusi yang berperan sebagai arsitek arah kebudayaan Sumatera Barat, perumus visi, penentu kebijakan strategis, dan pengawal keberlanjutan ekosistem kebudayaan, bukan sekadar pelaksana agenda rutin tahunan seperti sekarang ini. Ini harapan bersama.
Berjalan Tanpa Peta Jalan Kebudayaan, Mau Dibawa Kemana?
Lalu setelah delapan tahun berjalan, pertanyaan mendasar dan mendesak, apa yang signifikan telah dilakukan Dinas Kebudayaan—bersama dengan dua unit pelaksana teknis daerahnya, Taman Budaya dan Museum Adityawarman—untuk pemajuan kebudayaan di Sumatera Barat? Peta jalan kebudayaan mana yang diikuti atau adakah peta jalan kebudayaan Sumatera Barat yang jadi pedoman dan penuntun Dinas Kebudayaan selama hampir satu dekade hadir di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat? Saya mengatakan bahwa peta jalan kebudayaan Sumatera Barat tidak ada karena memang tidak pernah dibuat.

Bagi saya peta jalan kebudayaan Sumatera Barat paling mendasar. Bayangkan, seperti apa program yang dijalankan selama delapan tahun ini. Bagaimana mengukurnya? Sudah pasti, tanpa peta jalan, kebudayaan dikelola seperti berjalan dalam gelap karena mengandalkan kebiasaan, rutinitas tahunan, dan selera sesaat birokrasi. Hampir satu dekade berjalan, yang kita saksikan bukan kemajuan kebudayaan, melainkan pengelolaan kebudayaan tanpa arah, tanpa visi, dan tanpa keberanian berpikir. Ada kegiatan tetapi kering gagasan dan kemanfaatan.
Tentu saja tanpa peta jalan, Dinas Kebudayaan terjebak menjadi penyelenggara acara, bukan pengarah kebudayaan. Bimbingan teknis digelar tanpa visi, iven budaya berlangsung rutin tanpa evaluasi, proposal pokok-pokok pikiran (pokir) difasilitasi tanpa kerangka konseptual, dan pengajuan Warisan Budaya Takbenda dilakukan sebatas memenuhi target administratif tahunan. Kebudayaan direduksi menjadi daftar kegiatan, bukan ekosistem pengetahuan dan praktik sosial yang hidup di masyarakat luas.
Lebih berbahaya lagi, ketiadaan peta jalan ini menunjukkan kemiskinan keberanian intelektual, tanpa inovasi, dan gagap menyikapi perubahan. Birokrasi kebudayaan tampak enggan berpijak pada pengetahuan lokal Minangkabau yang kaya dan kritis—mungkin karena pengetahuan itu menuntut sikap, pilihan, dan konflik. Padahal kebudayaan, sejak awal, bukan wilayah yang netral dan aman. Ia selalu mengandung pertarungan nilai, tafsir, dan arah. Dan inilah yang tak dimiliki Dinas Kebudayaan Sumatera Barat bersama dengan perangkat teknisnya.
Konsekuensi logis jika Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat terus berjalan tanpa peta jalan, maka keberadaannya tidak lebih dari mesin rutinitas yang menghabiskan anggaran tanpa meninggalkan jejak sejarah. Padahal harapan publik sejak awal jelas, Dinas Kebudayaan harus menjadi arsitek arah kebudayaan, bukan sekadar panitia kebudayaan. Tanpa itu, yang dikelola bukan kebudayaan, melainkan sekadar seremoni yang berulang, ramai di kalender, hampa dalam makna.

Jikapun kita mengacu pada dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memang ada RPJMD, Renstra, dan sejenisnya tentang kebudayaan tetapi kebudayaan di dalamnya hadir sebagai sektor pendukung bukan sebagai visi peradaban. Artinya hingga hari ini tidak pernah ada terbaca road map kebudayaan Sumatera Barat yang benar-benar jelas, terbuka, dan berbasis kajian akademik yang hadir dalam dokumen, baik itu dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah maupun pendek sekalipun.
Maka, ketika kebijakan yang diturunkan menjadi program dan kegiatan, tentu saja ia kehilangan kerangka epistemik karena tidak ada peta jalan yang jelas sebagai acuan. Jelas saja yang terjadi adalah fragmentasi program, misalnya, hari ini festival A, besok lomba B, lusa seminar C, bimtek, workshop-lokakarya A, B, C dan seterusnya tanpa keterkaitan satu sama lain dan tak memiliki keterjangkauan jangka panjang dan kesinambungan. Artinya, kebudayaan bergerak, tetapi tidak ke mana-mana.
Jelang akhir tahun 2025, tepatnya pada 20 Desember, saya termasuk salah seorang yang diundang menghadiri diskusi kelompok terpumpun (DKT) yang diselenggarakan Taman Budaya Sumatera Barat. Namun sejak awal, pertemuan ini terasa ganjil karena DKT tersebut tidak dimaksudkan sebagai ruang bersama untuk merumuskan atau membedah kebutuhan program secara partisipatif, melainkan sekadar ajang sosialisasi atas program-program yang telah lebih dulu disusun untuk dilaksanakan pada tahun 2026.
Alih-alih membuka ruang kritik, refleksi, dan pertukaran gagasan, forum ini justru berjalan satu arah, menempatkan peserta sebagai pendengar yang diminta “mengetahui” dan “menerima” rencana yang sudah final. Tak banyak hal yang benar-benar menarik dari DKT itu, kecuali satu fakta yang kembali mencuat yakni sebagian besar program yang dipaparkan merupakan pengulangan kegiatan lama, disajikan dengan kemasan administratif baru, namun tanpa disertai penjelasan evaluatif atas pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada paparan tentang capaian, kendala, dampak, atau relevansi program tersebut terhadap dinamika ekosistem seni dan kebudayaan mutakhir di Sumatera Barat.
Ketiadaan evaluasi ini membuat perencanaan program tampak seperti rutinitas tahunan yang berjalan otomatis—sekadar menggugurkan kewajiban anggaran—tanpa refleksi kritis apakah program tersebut masih diperlukan, siapa yang diuntungkan, dan sejauh mana ia benar-benar berkontribusi pada pemajuan kebudayaan.
Dalam konteks ini, DKT yang seharusnya menjadi ruang strategis untuk mendengar suara pelaku seni dan kebudayaan tapi justru kehilangan makna deliberatifnya, dan berubah menjadi simbol dari problem yang lebih besar, yakni program-program kebudayaan yang terus berulang, tetapi enggan bercermin pada hasil dan dampaknya sendiri.
Padahal, secara historis, Taman Budaya pernah menjadi ruang penting bagi pertumbuhan seni Minangkabau (Sumatera Barat). Di kawasan yang dulu bernama Lapangan Dipo ini pernah bersemi gagasan-gagasan cemerlang kebudayaan, diskusi dialektis tentang karya seni, berkontribusi pada kebijakan-kebijakan yang menyangkut kebudayaan yang diambil pemerintah, pemikiran budayawan dan seniman sangat diperhitungkan kala itu. Di Taman Budaya terjadi setiap hari dialog antara tradisi dan kontemporer dibangun. Ruang ekspresi hidup dinamis kendati saat itu tak ada dana pokir seperti sekarang ini. Tentu saja itu dulu. Hari ini jejak itu mustahil ditemukan, memudar dan digantikan oleh kalender acara yang ramai tetapi miskin makna.
Pokir yang Mendistorsi Kebudayaan
Dinas Kebudayaan setiap tahun melaksanakan dan memanfaatkan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumatera Barat. Besaran dana pokir DPRD Sumatera Barat yang dialokasikan kepada Dinas Kebudayaan bersifat tidak tetap dan berubah-ubah setiap tahun, bergantung pada usulan spesifik masing-masing anggota dewan serta hasil pembahasan APBD tahun berjalan.

Dengan demikian, tidak ada alokasi dana pokir dalam jumlah tertentu yang secara otomatis diterima Dinas Kebudayaan setiap tahun. Kendati jumlahnya berfluktuasi tetapi yang jelas dinas ini setiap tahun menjalankan kegiatan “kebudayaan” dengan program khusus yang diusulkan anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing, sementara Dinas Kebudayaan bertindak sebagai pelaksana program.
Pola kerja yang penuh kepentingan politik para politisi anggota dewan ini tidak menyehatkan suasana dan ekosistem pemajuan kebudayaan di Sumatera Barat. Dan akan parah kerusakannya ketika ketiadaan visi dan peta jalan kebudayaan yang kuat yang jadi pijakan Dinas Kebudayaan, malah semakin menciptakan ketergantungan. Secara normatif, pokir seharusnya menjadi saluran aspirasi masyarakat, namun dalam praktik kebudayaan, dana pokir sering menjelma menjadi alat fragmentasi kebijakan politik yang dibungkus atas nama kebudayaan.
Dalam praktiknya, pokir memaksa kebudayaan tunduk pada logika politik elektoral. Program kebudayaan dirancang agar mudah “dibagi”, cepat dilaksanakan, dan tampak ramai secara visual—bukan karena ia penting secara kultural, apalagi berdampak jangka panjang. Akibatnya, yang tumbuh bukanlah ekosistem kebudayaan, melainkan ekosistem proyek, kegiatan seremonial, pelatihan instan, festival dadakan, dan bantuan sporadis yang putus dari proses penciptaan, riset, dan regenerasi seniman.
Lebih jauh, dominasi pokir membuat Dinas Kebudayaan kehilangan otonomi intelektualnya. Kebijakan tidak lagi lahir dari kajian kebudayaan, pemetaan seni, atau kebutuhan riil komunitas, melainkan dari daftar aspirasi yang sering kali tidak memiliki hubungan dengan visi kebudayaan daerah jika memang daerah ini punya visi kebudayaan. Dalam kondisi ini, dinas berubah fungsi dari arsitek arah kebudayaan menjadi administrator anggaran titipan.
Dampaknya terasa langsung di lapangan. Komunitas seni terpecah menjadi secara dikotomik, yakni penerima dan bukan penerima pokir. Juga relasi antar-seniman bergeser dari kerja kolaboratif menjadi kompetisi akses, dan ukuran keberhasilan kebudayaan direduksi menjadi seberapa besar anggaran terserap, bukan seberapa dalam proses artistik dan sosial yang berlangsung. Pokir, dalam konteks ini, tidak hanya gagal memperkuat kebudayaan, tetapi justru mengikis etika dan solidaritas ekosistem seni. Dampaknya kini sudah terasa di kalangan masyarakat seni Sumatera Barat.
Lenyapnya Ruang Ekspresi
Selain itu, persoalan yang juga sangat fundamental dihadapi dunia kesenian dan intelektualitas di lingkungan ekosistem kebudayaan di Sumatera Barat adalah lenyapnya ruang ekspresi dan ruang temu dialektika kebudayaan dan ekspresi sejak satu dasawarsa terakhir. Seniman Sumatera Barat tidak lagi memiliki gedung pertunjukan seni yang layak dan berstandar.
Ironis memang. Tatkala fasilitas dasar gedung pertunjukan dibiarkan mangkrak dan tanpa pembenahan serius, dana pokir justru mengalir deras untuk kegiatan-kegiatan temporer. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat lewat APBD hadir membiayai dan mengalokasilam miliaran rupiah dana pokir tetapi absen dalam membangun infrastruktur dan menyelesaikan pembangunan gedung kebudayaan yang kini terlihat seperti kawasan “berhantu”. Kondisi ironis Ini menegaskan satu paradoks kebijakan: uang ada, tetapi arah tidak ada.

Maka dengan demikian, selama dana pokir terus menjadi poros utama aktivitas Dinas Kebudayaan tanpa dikendalikan oleh peta jalan dan visi kebudayaan yang jelas, selama itu pula kebudayaan Sumatera Barat akan terus dikelola secara tambal sulam dan sembarangan, serta asal jadi. Dan tentu saja, dana pokir tidak boleh menjadi pengganti visi dan tidak boleh dibiarkan. Pemanfaatan selama ini harus dikoreksi. Jika tidak dikoreksi, ia akan terus merusak ekosistem kebudayaan secara pelan, sistematis, dan dilegalkan oleh prosedur administrasi.
Program kebudayaan yang memanfaatkan dana pokir sejauh yang teramati selama ini di Sumatera Barat lahir bukan dari peta kebutuhan budaya jangka panjang, melainkan dari kepentingan elektoral jangka pendek. Akibatnya, kebudayaan menjadi alat distribusi proyek, bukan ruang pengembangan kebudayaan dan pengetahuan. Penggunaan dana pokir tak lebih sebagai bentuk negosiasi politik dan sangat pragmatis.
Jelas ini berbahaya. Sebab, ketika kebudayaan dikendalikan oleh logika pokir tanpa kerangka konseptual yang jelas, maka yang lahir adalah kebijakan tambal sulam dan instantif. Hari ini budaya A didanai, besok dilupakan. Regenerasi seniman, penguatan nagari budaya, dan pendidikan adat menjadi korban paling nyata.
Jika Dinas Kebudayaan Sumatera Barat ingin keluar dari krisis arah ini, maka langkah pertama bukan menambah festival atau memperbesar anggaran. Saat ini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk berhenti sejenak dan bertanya: kebudayaan Sumatera Barat hendak dibawa ke mana? Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat harus lakukan koreksi evaluatif secara komprehensif jika tidak mau terombang-ambing di kapal yang ada nakhoda tapi tidak tahu arah kapal dibawa kemana.
Rangkain problematik yang sudah jadi sengkarut ini sudah saatnya direfleksikan masyarakat seni budaya dan pihak birokrasi pemerintah: Dinas Kebudayaan bersama dengan pelaksana teknisnya mendefinisikan kembali secara tegas dengan pertanyaan mendasar: apakah Dinas Kebudayaan Sumatera Barat sebagai pusat produksi seni, ruang eksperimen, laboratorium melahirkan gagasan kebudayaan, atau sekadar tempat penyelenggaraan acara seremonial? Apakah yang dilakukan selama hampir satu dekade ini sudah berada di relnya?
Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kebudayaan berhenti bersembunyi di balik jargon pelestarian dan mulai melakukan langkah konkret: menyusun peta jalan kebudayaan berbasis pengetahuan lokal Minangkabau, mengaudit dan membenahi fasilitas Taman Budaya secara serius, serta menempatkan seniman dan intelektual sebagai mitra konseptual—bukan pelengkap acara. Tanpa itu, kebudayaan Sumatera Barat hanya akan terus dipamerkan dalam seremoni yang berulang: ramai di kalender, redup di panggung, dan hampa dalam makna. (*)





