
Nenek yang membunuh cucunya sendiri dibakar hidup-hidup, lalu jasadnya digantung untuk dimakan burung. Sementara itu, seorang bangsawan yang membunuh empat prajurit Kompeni cukup membayar denda 2.000 rsd. Di ruang sidang Raad van Justitie abad ke-18, keadilan VOC punya dua wajah—dan wajah mana yang Anda dapatkan bergantung pada siapa Anda.
Pada musim hujan yang sendu di penghujung tahun 1717, seorang wanita Nias telah dihukum dengan cara yang menakutkan untuk kita sekarang. Lemanire, mungkin berusia setengah baya, telah didakwa membunuh seorang orok—cucunya sendiri. Atas kejahatannya, ia dijatuhi hukuman mati—”dibakar di tempat di mana hukuman pidana biasa dilaksanakan”.
Nun di tanah lapang di seberang sungai di sisi lain Benteng Padang, si pesakitan diikat pada sebuah tiang. Dengan tali melilit leher, tangan dan kaki, api kemudian dinyalakan di bawahnya.
Apa yang kita bisa bayangkan dari hukuman semacam itu? Api yang bergejolak kuning kemerah-merahan; bau kulit dan daging anyit meleleh oleh panas teramat panas; teriakan mengerikan dari rasa sakit tak tertanggungkan; gemeretak bunyi kayu-kayu kering terpanggang; dan hembusan angin nakal dari arah Samudra Hindia yang masih juga berupaya meniup-niup bara api untuk lebih garang menyala.
Namun si terhukum tampaknya hanya dipanggang sampai kira-kira telah dinyatakan mati. Setelah itu, mayatnya—yang tidak hangus betul—dikirim dengan perahu ke Pulau Pisang. Di mana ia—sekali lagi—”digantung” pada sebuah pohon “agar dimakan burung”.
Dari laporan persidangan diketahui bahwa penyebab Lemanire melakukan kejahatan karena tidak senang dan mungkin juga malu putrinya hamil secara tidak sah. Bertentangan dengan kehendaknya, putrinya Sienna telah bertunangan dengan seorang laki-laki Nias yang akhirnya membuatnya hamil.
Sienna telah melahirkan tanpa pertolongan siapa pun dan jatuh pingsan setelah itu. Lemanire yang mendapatinya, mengambil bayi itu selagi si ibu pingsan, menghabisinya dengan cara menendang jantungnya dan kemudian menguburnya di halaman rumah. Untuk menghindari kecurigaan, beberapa waktu kemudian dia menggali kembali jasad cucu mungilnya itu, lantas membuangnya ke sungai.
Jasad bayi itu, yang entah perempuan entah laki-laki, tentu telah gembung-membusuk ketika ditemukan penduduk kota. Sungai Arau yang bergejolak dan keruh dalam musim hujan, akan menghanyutkannya lebih jauh ke muara, menuju ke garis batas dengan laut, terhempas ke sana kemari diayun-ayun gelombang.
Entah bagaimana ceritanya, yang jelas Sienna ditangkap majikannya dan disidang di Raad van Justitie atas tuduhan membunuh bayinya sendiri. Di pengadilan, mulanya ia bersikukuh kalau tidak pernah hamil, alih-alih membunuh bayi yang dilahirkannya. Namun, akhirnya, pengadilan berhasil memaksanya mengaku: Lemanire, nenek si bayi itu, adalah pembunuhnya.
Pengadilan memutuskan, dengan terlebih dahulu mengutip ayat-ayat dari Alkitab, Lemanire harus dihukum dengan cara yang demikian tadi. Dan, Sienna, karena tidak terbukti bersalah, harus dibebaskan dari segala tuduhan.
***
Kejahatan yang kejam, dan hukuman yang tidak kalah mengerikan semacam itu, akan banyak kita temukan jika kita menelisik satu demi satu halaman-halaman Exhibitum in Judicia—yang berisi berita acara pemeriksaan dan keputusan pengadilan (hijsch en conclusie).
Ada beberapa kasus kejahatan lain yang melibatkan kelas yang sama. Pada Mei 1757, seorang budak manusia bernama Ceezar dari Nias ditemukan tergeletak dengan luka parah. Setengah bagian tubuhnya terpotong dan luka sayatan benda tajam menganga di sana-sini. Di belakang leher selebar tiga jari dari depan masuk sampai ke tulang rahang, pipi kanan ke kiri telah rompak. Ia kehilangan sekitar lima kilogram darah dan tak akan mudah untuk diselamatkan.
Budak laki-laki Silameh dari Nias, telah mengakui bahwa, karena kebenciannya yang memuncak, ia telah menghantamkan kapak untuk membelah kayu kepada rekannya yang sesama budak belian itu. “Tanpa memiliki alasan apa pun selain ilham iblis,” kata pembelanya dalam persidangan. “Dia tidak pernah punya alasan untuk melakukannya, tetapi dia melakukannya karena inspirasi jahat”.
Namun, apa pun alasan yang dikemukakan pembelanya, Silameh dari Nias, budak dari Komandan Adam David van der Heiden itu, terbukti telah membunuh secara sengaja. Hukuman baginya, “diikat di kayu salib, dari bawah diiringi gemuruh api, selanjutnya jenazahnya dipindahkan ke Pulau Pisang, untuk digantung pada sebuah pohon guna dijadikan mangsa burung”.
Hukuman terhadap para budak selalu lebih keras dan semata fisik. Selain membunuh, ada juga budak yang mencuri barang berharga dari gudang Kompeni. Pada Oktober 1757, dua budak laki-laki Kompeni, Simieij dan Aron dari Nias, mencuri batangan baja sebanyak lima pikul yang tersimpan dalam gudang di Benteng Padang. “Mereka tidak dapat lepas dari hukuman yang pantas,” kata pejabat fiskal yang menuntut mereka.
Dalam hukum VOC, hukuman bagi pencuri jika mereka tidak berbuat apa-apa selain mencuri adalah cambuk di muka umum dengan pengusiran selama tiga, lima atau tujuh tahun. Hukumannya akan diperberat jika pencuri itu mempunyai kebiasaan mencuri, atau jika ada keadaan khusus, maka mereka akan mendapat tanda di punggung dengan pengusiran yang lama; mereka akan diikat ke sebuah tiang, dicambuk dengan tongkat yang dipanaskan, dan dirantai, dan bekerja tanpa upah—publicum—untuk jangka waktu dua puluh lima tahun.
Para budak telah membunuh, tetapi di antara mereka juga jadi korban pembunuhan. Pada April 1757, tiga budak bernama Siontong, Sifolalah, dan Tilida dari Nias telah dibunuh oleh Simadang dari Jongijbackar (Saning Bakar), Simaloua dari Padang Bay (Teluk Padang), dan Gisouw dari Louboubienta (Lubuak Lintah atau Lubuak Bonta[?]). Mereka dibunuh karena menolak dibujuk untuk melarikan diri ke pedalaman sementara mereka telah menerima bayaran tertentu tanda persetujuan.
Terhadap para pembunuh, pengadilan menjatuhkan hukuman sbb.: terhadap Simadang, dihukum mati dengan cara dibakar, selanjutnya jenazah diangkut ke Pulau Pisang di mana ia digantung pada sebatang pohon untuk dimangsa burung. Sedangkan Simaloua dan Gisouw, diikat ke sebuah tiang, dicambuk habis-habisan, lalu pada tubuhnya diberi dicap dengan stempel panas. Keduanya kemudian dirantai selama lima belas tahun berikutnya sebagai publicum—pekerja umum tanpa bayaran.
***
Kasus pembunuhan dan pencurian banyak dilaporkan dokumen-dokumen VOC. Akan tetapi, tampaknya, tidak setiap pelakunya dihukum mati atau dihukum fisik dengan begitu mengerikan. Sepertinya, keputusan hukum mempertimbangkan kelas dan status.
Seorang pelaut Eropa yang memukuli seseorang budak sampai mati hanya “dikirim ke kantor luar”. Raja Alam dari Toboh dan komplotannya telah membunuh empat orang tentara Kompeni dari Bugis hanya dijatuhi hukuman denda 2.000 rsd.
Seorang elite pribumi lain, Raja Mara dari Pariaman dan pengikutnya, telah merampok sebuah kapal milik Kapiten Cina Padang, Louw Poanko, di Pulau Batu. Mereka membunuh kapten kapal serta enam budak yang mengawakinya. Dilaporkan kalau mereka akan dibawa ke Padang untuk diadili.
Tidak ada laporan kalau Raja Mara dan pengikutnya kemudian dihukum mati. Ia dihormati di kalangan rakyatnya karena telah melakukan pembunuhan dan perampokan ini—hal ini juga menunjukkan kehadiran sentimen negatif yang nyata terhadap Cina di situ. Tampaknya Raad van Justitie, hanya akan meminta Raja Mara membayar denda sekira sama besarnya dengan denda yang ditimpakan kepada Raja Alam dari Toboh.
Akan tetapi, tampaknya lebih banyak lagi yang dipenjara, terutama untuk kasus pencurian dan penyelundupan yang melibatkan orang-orang Eropa atau kelas-kelas elite tertentu lainnya. Pada Benteng Padang terdapat bui (de boeien), seperti telah disinggung sebelumnya, yang berfungsi sebagai ruang penahanan.
Ada banyak kasus di mana penjahat-penjahat harus merasakan bui pengap dalam benteng yang lembab itu. Pada 1769, misalnya, ada laporan tentang “pencurian tekstil oleh seorang tentara Eropa”. Si pencuri, yang tidak disebutkan namanya dalam laporan itu, “dijatuhi hukuman 10 tahun penjara”.
Pencurian 182 tahil emas senilai 10.929 rsd. dari gudang Kompeni di Padang oleh tukang bangunan bernama Frans Carel Rontsel juga mendapat ganjaran hukuman penjara. Ia dan pembantunya mungkin telah melarikan diri. Beberapa bulan kemudian baru hanya pembantunya Jacob Timmerman yang dilaporkan tertangkap dan dipenjarakan.
Terhadap para pemberontak pribumi, VOC juga lebih sering melakukan penangkapan dan pemenjaraan. Kompeni beberapa kali menangkap dan memenjarakan beberapa orang Minangkabau [Padang] akibat perlawanan frontal mereka terhadap kekuasaan kompeni di sana.
Pada awal-awal kekuasaan VOC di Padang, kas VOC tersedot untuk mengakhiri perlawanan mantan-mantan petinggi Aceh yang mendapat dukungan dari penduduk setempat. Bertahun-tahun kemudian, Kompeni masih harus menanggungkan derita yang sama. Belum lagi, perlawanan-perlawanan simultan dari kampung-kampung di pinggiran Padang seperti Pauh dan Koto Tangah.
Di antara penyerang ada yang terbunuh ada juga yang kemudian tertangkap hidup-hidup sebelum akhirnya berakhir dalam bui pengap di pantat benteng. Kielstra misalnya mencatatkan bahwa pada 1691, Panglima Raja dan 50-60 orang Pauh mengepung benteng ini untuk membebaskan tahanan. Pada beberapa dasawarsa sebelum itu, benteng ini pernah pula dikepung untuk memaksa kompeni membebaskan sembilan orang tahanan pribumi Pauh yang dipenjarakan di dalamnya.
Sementara itu, untuk elite-elite pemberontak yang lebih membahayakan, pada umumnya dibuang jauh ke luar pulau. Pada tiga dekade akhir abad ke-17, misalnya, dua orang Minangkabau yang paling kaya yang tidak mau menjalin sekutu dagang dengan Belanda, tetapi memilih berhubungan baik dengan Aceh, keduanya bersama keluarganya dibuang.
Ada lebih banyak nama lagi yang mengalami pembuangan di masa kemudian. Pada 1714, misalnya, Kompeni memutuskan membuang Panglima Padang Marah Laut dan Panghulu Berbangsa Diraja ke Pulau Edam. Dengan kapal yang sama, ada 14 penghulu lain, “yang akan dikirim ke Banda”. Pada tahun yang sama, penghulu kepala Pariaman dan Ulakan yang sudah menyerah, dibuang ke Batavia.
Di masa-masa kemudian, yang tercatat, petinggi pribumi yang dibuang ialah: Panglima Padang Rajo Mansur I dibuang ke Banda dan penerusnya (atau kemenakannya) Raja Mansur II ke Jawa.
[Selengkapnya dalam: Padang Abad XVII-XVIII: Sejarah Masyarakat dan Tradisi, Kabarita, 2026 (cet. 2)]


