| Judul | Soal Kekoedoeng |
| Penulis | Hoesin Bafaqih |
| Penerbit | Penjiaran Ilmoe, 1941 |
| Tebal | 60 halaman |
Persoalan hukum memakai kudung atau jilbab, atau hijab memiliki banyak dimensi dan alasan yang berbeda-beda. Di satu sisi, hijab merupakan sebuah pakaian tradisi masyarakat Arab yang kemudian menjadi identitas muslimah, dan di sisi lain hijab memiliki cakupan yang berbeda dalam penafsirannya, baik ketika digunakan ketika salat maupun di luar waktu salat.
Buku berjudul Soal Kekoedoeng ini mengupas alasan dan hokum hijab. Sikap dan pandangan penulisnya, Hoesein Bafaqih, dituliskan dalam pengantar dan pendahuluan buku ini, bahwa hijab itu hukumnya adalah sunnah. Akan tetapi, melalui buku ini, penulisnya memberikan keleluasaan bagi pembaca untuk berpendirian dan mengemukakan pandangan dan pendirian hukum yang lain, sesuai dengan dalil dan alasan yang dimiliki.
Kelahiran buku ini juga dinilai sebagai sebuah usaha mengisi perdebatan mengenai hukum hijab ini, yang menjadi salah satu polemik panjang di dalam syariat Islam. Bafaqih sendiri adalah wakil dari generasi muda Islam yang memiliki perhatian besar dalam penyelidikan hukum Islam. Ia adalah pengelola terbitan atau majalah Aliran Baroe di Surabaya. Sebuah majalah “Soeara dari angkatan moeda jang baroe, memoeat toelisan2 jang serba baroe dan actueel dengan menoeroet logica pembahasan jang bsa diterima oleh otak manoesia zaman sekarang. Tidak ada nina boboknja! Tidak ada jang bertentangan dengan soeara manoesia” (hlm. 61).
Buku yang diterbitkan oleh Penjiaran Ilmoe di Bukittinggi ini juga secara khusus merupakan hasil dari permintaan Tamar Djaja kepada Bafaqih. Di awal rencana penerbitan, buku ini diprediksi akan menuai banyak kritikan dan serangan dari pembacanya, terutama dari kalangan ulama di Minangkabau. Akan tetapi, yang diharapkan oleh setidaknya tiga pihak, yaitu penerbit, Hamka yang memberi pengantar, dan Bafaqih, adalah sebuah dialog dan lahirnya penyelidikan dan buku-buku yang akan merespon tema yang dihadirkan ini.
Bagi Hamka, arti penting penerbitan buku ini di Minangkabau memiliki banyak makna. “Meskipoen boekoe itoe beloem keloear, tetapi gegernja soedah lebih dahoeloe. Bisik desoes telah kedengaran dari kiri kanan, apalagi didalam masjarakat Minangkabau jang ketjil itoe, jang tak obahnja soeatoe soal baroe disana, sebagai “ombak dalam tjangkir” lajaknja. Orang menjatakan ketjewanja, kalau sekiranja faham jang demikian tersiar didalam Minangkabau, tentulah koedoeng itoe akan rarak, akan oengkai, akan terlajang dari kepala gadis2. Tentoelah akan roentoeh benteng adat dan gojang pagar agama (hlm. 5). Apa yang disampaikan oleh Hamka ini tentu saja menjadi perhatian besar bagi rencana penerbitan buku ini. Sebagaimana kita tahu, ayah Hamka sendiri adalah salah seorang yang mengharamkan perempuan tidak memakai kerudung (hlm. 7).
Perbedaan pendapat dalam memberi hukum kerudung ini juga memiliki konteks di Minangkabau. Tidak hanya menjadi perdebatan di kalangan generasi muda seperti Bafaqih yang ingin meninjau ulang berbagai tafsiran hukum yang pernah ada. Hamka menggolongkan tiga kelompok perempuan pada masa sekitar penulisan buku ini (1930an-1940an); masyarakat kaum adat, adat yang kolot dibantu oleh paham agama yang kolot, dan masyarakat agama yang modern. Sepertinya golongan yang terakhir inilah yang menjadi sebuah gerakan bersama pada masa itu, termasuk dalam kaitannya dengan penulisan buku ini. Sementara sejumlah tokoh perempuan yang dimasukkan dalam kelompok modern oleh Hamka termasuk Rahmah El Junusiah, Sjarifah Nawawi, nyonya Dt. Temenggoeng, Mevrouw R. Raminatoeri, Noerlima.
Buku Soal Kekoedoeng ini menghadirkan secara obyektif berbagai nash, dalil, termasuk hadis dan pandangan ahli tafsir dan hadis, fatwa serta pendapat-pendapat para ahli. Informasi mengenai kesejarahan dan konteks sosial budaya di Arab, berkaitan dengan pakaian dan perilaku mereka, menjadi alasan penting dalam pandangan Bafaqih. Inilah yang kemudian menjadi sebuah usaha berani dalam menafsirkan ulang soal hukum kerudung atau pakaian penutup aurat ini.
Penerbitan buku ini juga sekaligus memberikan sumbangan penting dalam wacana kontekstualisasi Islam dan syariat yang ada di Indonesia. Cara penyampaian dan sikap keterbukaan para penulis, termasuk penerbit, merupakan sebuah contoh baik dalam membangun wacana, baik yang pro maupun yang kontra, terhadap sebuah permasalahan. Tentu saja, isi buku ini akan tetap menjadi perdebatan, karena menyangkut kehidupan dan cara hidup yang selalu melekat dalam setiap zaman.
Rubrik “Pusaka sastra” ini mengulas secara ringkas buku-buku, terutama karya sastra, yang pernah diterbitkan di Sumatera Barat. Keinginan untuk kembali menelusuri, mengingat, dan mengenalkan sejumlah karya sastra dan karya intelektual yang menjadi bagian dari sejarah di Sumatera Barat ini, dimaksudkan untuk merangkai sejarah sosial budaya, khususnya sejarah sastra Indonesia di Sumatera Barat. Buku-buku yang dibahas dalam rubrik ini merupakan hasil penelusuran di perpustakaan Universitas Leiden. Tentu saja rubrik ini tidak dapat memberikan ulasan yang menyeluruh. Karena itu, jika ada masukan atau saran dari pembaca mengenai buku yang pernah didengar atau dibaca informasinya, dan bernilai penting bagi kita bersama, dan masih dapat dilacak, dan selayaknya untuk dibahas di rubrik ini, dapat disampaikan ke redaksi@cagak.id





